Kemenag Jateng Sebut Pelaku Pelecehan Santriwati di Ponpes Semarang Kiai Gadungan

Kristadi/Arni Sulistiyowati
Tersangka pencabulan santriwati saat digelandang ke lokasi pondok pesantren. (Foto: Kristadi)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jateng menegaskan bahwa (pondok pesantren) Ponpes Hikmah Al Kahfi di Lempongsari Gajahmungkur Semarang bukanlah ponpes tempat untuk menimba ilmu agama. Pihaknya juga menyebut jika pengasuh ponpes yang melecehkan santriwati bukanlah seorang kiai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kanwil Jateng Touhari Tantowi usai melihat kondisi rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat penampungan santriwati asal daerah luar Kota Semarang. 

Rumah milik BAA yang dijadikan tempat penampungan santriwati di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, saat ini dalam kondisi sepi dan ditinggalkan pemiliknya.

Usai mencabuli tiga santriwatinya pada tahun 2020 hingga 2021, pelaku memilih meninggalkan rumahnya ke Bekasi, Jawa Barat, bersama dengan keluarganya.

“Rumah hunian milik pelaku yang difungsikan sebagai pondok pesantren ini bukanlah sebuah pondok pesantren,” tegas Touhari Tantowi, Jumat (8/9/2023).

Pasalnya, dari segi fisik bangunan serta kondisi hunian tidak layak untuk disebut pondok pesantren yang bisa menampung lebih dari 15 orang. 

Kemenag juga memastikan, pengasuh pondok tersebut bukanlah seorang kiai, karena tidak bisa menunjukkan urut-urutan ilmu dari mana.

“Kami bersama dengan pengurus pondok pesantren wilayah Kota Semarang akan melakukan peninjauan kembali, yayasan yang dibentuk oleh pelaku dalam pendirian pondok pesantren,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT dan Lurah Lempongsari terkejut dengan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oleh Anwari. Pasalnya, setiap harinya rumah BAA selalu didatangi santriwati maupun orang-orang dari luar Semarang untuk melakukan pengajian. “Setiap harinya banyak santriwati yang menginap di rumah Anwari,” ujar Agus Prasetyo, Ketua RT.

Hingga saat ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh kia gadungan Anwari masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network