KENDAL, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polres Kendal menghadirkan empat tersangka dalam rekonstruksi kasus meninggalnya Jemy Antok Losha warga Meteseh Boja bertempat di halaman belakang Mapolsek Boja, Selasa (19/9/2023) siang.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 71 adegan diperagakan, mulai dari proses awal penjemputan korban Jemy Antok di rumahnya oleh 3 orang, kemudian korban dibawa ke TKP perumahan Rafada 2 hingga terjadi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Setelah dari TKP, korban kemudian dibawa ke Mapolsek Boja pada siang hari dan dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya.
Korban Jemy Antok Losha dinyatakan meninggal dunia pada 30 Mei 2023 lalu setelah sebelumnya diduga dianiaya oleh beberapa warga karena dituduh mencuri barang elektronik dan alat pertukangan di perumahan Rafada 2 Meteseh Boja.
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yakni Husni, Ilham, Sujadi dan Pandu. Keempatnya merupakan warga perumahan Rafada 2 Meteseh.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan, rekonstruksi rencananya akan dilaksanakan di dua TKP yakni di perumahan Rafada 2 dan Mapolsek Boja, namun karena alasan keamanan, akhirnya rekonstruksi dilakukan di satu tempat yakni di Mapolsek Boja.
"Hari ini kita melakukan rekonstruksi tetap dengan dua TKP, namun satu TKP nya tetap TKP pengganti ya, TKP yang di perumahan Rafada kita pakai TKP pengganti di parkiran Polsek," kata AKP Ghala di Mapolsek Boja.
AKP Ghala menerangkan, dalam rekonstruksi tersebut kurang lebih ada 46 adegan di TKP pertama. Sedangkan di TKP kedua terdapat 25 adegan.
"Memang ada beberapa adegan yang mungkin pelaksanaannya ada ketidaksinkronan dengan beberapa saksi, namun itu wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi ya, karena hari ini sekalian kita undang Jaksa juga untuk menyaksikan, nanti yang bisa menilai Jaksa dengan Hakim," ucapnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait