Peredaran 2.604 Botol Miras Ilegal di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Berlayar Tanpa Izin Resmi

Ahmad Antoni
Gelar perkara miras ilegal di Karimunjawa. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pelanggaran pelayaran terkait pengangkutan dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras berbagai merek, sebuah kapal pengangkut barang, serta dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan miras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang diangkut bersama muatan material bangunan. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah toko di wilayah Karimunjawa, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran minuman keras tersebut.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras dari berbagai merek. Hasil penyelidikan sementara juga menemukan dugaan bahwa kapal KM Laba-Laba 8B dengan ukuran 14 GT tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen pelayaran kapal diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network