Tampang Siswa MA yang Bacok Guru di Demak, Dikenal Nakal Simpan Dendam gegara Dilarang Ikut Ujian

Eka Setiawan/Hikmaul Uyun
Tampang siswa MA yang bacok guru di Demak. Foto: Facebook

DEMAK, iNewsSemarang.id - Tampang seorang siswa MA (Madrasah Aliyah) yang bacok guru di Demak terungkap. Sosoknya akhirnya diungkap ke publik setelah pelaku ditangkap kepolisian.

Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial MAR (17) ditangkap setelah bacok guru bidang kesiswaan, Ali Fatkhur Rohman saat sedang mengawasi Ujian Tengah Semester (UTS) di kelas. Lokasi pembacokan bertempat di MA Yasua, Desa Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Senin (25/9/2023).

Sementara pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya setelah ia nekat melarikan diri pasca membacok sang guru.

"Pelaku ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sekarang sudah ada di Polres Demak,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (26/9/2023).

Tampang pelaku sempat diunggah di Facebook saat ia berstatus DPO. Dalam foto tersebut terlihat pelalu berinisial MAR mengenakan jaket merah maroon dan topi putih. Ia tampak tersenyum menghadap kamera.

Namun kini setelah ditangkap polisi,  MAR harus baju oranye dan berstatus sebagai tahanan.

Pelaku MAR rupanya masih berusia 17 tahun dan kini duduk di bangku kelas XII MA Yasua Demak.

Pelaku MAR dikenal pendiam dalam lingkup keluarganga. Dia selalu membantu keluarganya berjualan nasi goreng di kawasan setempat. Namun, kelakuan pelaku MAR ini berbeda saat disekolah. Ia dikenal nakal, sering tidak masuk sekolah dan tidak melaksanakan tugas yang diberikan guru. Bahlan pelaku juga dikabarkan sempat tidak naik kelas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, motif pelaku tega membacok gurunya, Ali Fatkhur Rohman dengan sabit diduga dipicu dendam pribadi.

“Korban guru olahraga dan guru kesiswaan. Yang bersangkutan (pelaku) diduga dendam, karena kan guru kesiswaan itu yang ngurusi siswa-siswa yang bermasalah,” papar Kombes Satake.

Kronologi pembacokan bermula saat pelaku MAR tidak bisa mengikuti ujian karena belum menyelesaikan tugas yang menjadi syarat kenaikan kelas dengan deadline 23 September 2023. 

Kemudian, MAR menemui Ali Fatkhur Rohman dan Nur Salim yang merupakan guru Bahasa Arab di halaman sekolah. Pelaku mengatakan kepada Nur Salim kalau belum menyelesaikan tugasnya dan minta diberi waktu tambahan. Namun, korban Ali Fatkhur menegaskan kalau pelaku tidak bisa mengikuti ujian sebab waktu penyerahan tugas sudah habis.

Rupanya, pelaku sakit hati dengan ucapan korban. Ide balas dendam kepada sang guru muncul, lalu MAR pun mengambil sabit yang tersimpan di belakang lemari dan kembali ke sekolah untuk menemui korban, Ali Fatkhur Rohman.

Setibanya di sekolah, pelaku melihat korban ada di ruang 5 sedang mengawas ujian. Pelaku kemudian memarkir sepeda motornya lalu berjalan menuju ke sana.

Di depan pintu, pelaku mengucapkan salam ke korban dan dijawab. Namun setelah itu, pelaku langsung mengibaskan celurit dan membacok korban di depan siswa-siswa yang lain.

Korban sempat melawan hingga terluka di tangan kiri. Namun luka terparah ada di bagian leher yang terkena sabetan celurit. 

"Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung menyerang dengan sabit. Korban dua kali dibacok, satu mengenai leher korban belakang dan satu lengan kiri,” ucap Kombes Satake. 

Sontak aksi pembacokan itu membuat siswa yang lain menjerit histeris bahkan beberapa diantaranya ada yang pingsan.

Beberapa siswa lainnya lalu keluar ruangan kelas untuk memanggil bantuan. Para guru lantas bergegas mmbawa korban ke Rumah Sakit Gubug, Purwodadi. Karena luka berat, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang.

Setelah membacok korban, pelaku kabur pakai sepeda motornya yang diparkir di depan kelas hingga akhirnya ditangkap polisi di Grobogan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.


Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network