Berawal dari COD, Polda Jateng Bongkar Jaringan Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Ahmad Antoni
Sejumlah barang bukti kasus peredaran uang palsu yang disita polisi. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pencetak dan pengedar uang palsu (upal). Pengungkapan ini berawal saat seorang warga Semarang berniat menjual telepon seluler melalui transaksi cash on delivery (COD), namun justru menerima 45 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban melakukan transaksi penjualan telepon seluler di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam transaksi tersebut, telepon seluler milik korban disepakati dengan harga Rp4,5 juta. Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp100.000. Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut pulang ke rumah.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli rokok. Saat memegang uang, korban merasakan teksturnya berbeda dari uang rupiah pada umumnya. Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara diraba dan diterawang hingga menemukan adanya kejanggalan pada ciri-ciri uang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh uang yang diterima, korban mendapati 45 lembar pecahan Rp100 ribu tersebut diduga merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Ngaliyan untuk ditindaklanjuti.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network