Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser Kota Semarang, M. Mohlis menyampaikan, para personel Banser tersebut telah membuat surat pernyataan dan harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai hasil sidang etik, ada sanksi bagi para personel Banser yang mengikuti kegiatan pengamanan tersebut. Mereka telah menyatakan penyesalan, dan permohonan maaf serta berjanji tidak akan pernah mengulangi hal serupa," ujarnya.
Ia juga menegaskan untuk semua permohonan keamanaakan diatur dengan mekanisme surat tembusan berjenjang.
Dikatakannya, pihak yang mengajak dalam pengamanan tersebut adalah salah satu kader PKS yang memiliki KTA resmi. Ia juga terlibat dalam tim pemenangan salah satu caleg PKS di Kota Semarang.
Hal itu diketahui setelah pihaknya meminta keterangan kepada kader PKS beratribut Banser yang mengajak 9 personel dalam kegiatan pengamanan PKS Bersholawat.
"Orangnya mengaku hanya simpatisan PKS saja karena diminta jadi tim sukses. Tapi, dia punya KTA resmi sebagai kader PKS. Dia juga mengaku baru mengenal Banser, tertarik jadi Banser, dan suka menggunakan atribut Banser," urainya.
M Mohlis menerangkan, pria beratribut Banser tersebut juga mengaku sebagai salah satu anggota ormas nasionalis yang jenuh karena komunitasnya tidak religius, sementara dia ingin menata diri secara keagamaan.
"Ia mengaku berasal dari ormas nasionalis, dan jenuh alasannya komunitas organisasinya tidak religius, suka mabuk, dan ingin memperbaiki diri, makanya ikut-ikutan beratribut Banser tanpa proses kaderisasi," paparnya.
Kepada pelaku, ia menjelaskan berbagai aturan terkait Ansor dan Banser sebagai organisasi badan otonom (Banom) Nahdlatul Ulama. Satu diantaranya harus mengikuti jenjang kaderisasi.
"Jadi dia bukan anggota Banser. Kita sudah klarifikasi itu, dan edukasi kepada yang bersangkutan agar memahami peraturan yang ada, termasuk jika ingin bergabung sebagai personel Banser," jelasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait