"China misalnya, patennya sebanyak 2.852.219. Kemudian Jerman 10.576. Seterusnya, yang diduduki oleh Rusia, Australia, Jepang, Turki, Ukraina, Korea Selatan, Thailand," ungkap Tejo.
"Indonesia sendiri ada di peringkat 10. Artinya Indonesia tergolong baik dan memiliki potensi yang sangat besar, apabila dikembangkan lebih baik," sambungnya.
Dalam kuliah umumnya, Kakanwil juga menerangkan mengenai jenis, manfaat dan tujuan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk juga bagaimana peran strategis mahasiswa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Hak Kekayaan Intelektual.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait