Resmi, Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Hadir di Kota Tegal

Arni Sulistiyowati
Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kini resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Jl. Kolonel Sugiono, Tegal Barat. Foto: Dok

TEGAL, iNewsSemarang.id - Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kini resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Jl. Kolonel Sugiono, Tegal Barat. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya untuk mengakses berbagai layanan perlindungan KI tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Semarang.

Layanan yang tersedia meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, hingga layanan penerimaan aduan pelanggaran KI. Tenant Kemenkum Jateng beroperasi setiap hari Kamis minggu ke-2 dan ke-4, mulai pukul 08.00–15.00 WIB. Dengan jadwal ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan mereka tanpa mengganggu aktivitas harian.

Analis KI Muda, Tri Junianto, dan Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi, menyampaikan kepada pihak MPP bahwa pembukaan layanan di MPP ini merupakan bagian dari strategi jemput bola dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan KI.

“Kami berharap kehadiran kami di sini bisa memberikan dampak positif. Masyarakat di Tegal dan sekitarnya diharapkan semakin sadar bahwa KI membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya pada Kamis (14/08).

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika kekayaan Intelektual menjadi salah satu aset penting bagi para pelaku usaha, kreator, seniman, dan inovator. 

"Dengan adanya perlindungan hukum, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga diakui secara sah sebagai milik pencipta atau pemiliknya. Hal ini dapat mencegah terjadinya pembajakan, peniruan, atau penyalahgunaan karya yang dapat merugikan pihak pencipta, " ujarnya.

Kehadiran layanan KI di MPP Tegal juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Masyarakat kini dapat mendaftarkan merek produk, mengamankan desain industri, atau melindungi ciptaan mereka dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Selain itu, Kemenkum Jateng juga siap memberikan edukasi dan pendampingan bagi mereka yang masih awam mengenai prosedur maupun manfaat perlindungan KI.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network