Imigrasi Jateng Amankan WNA China Diduga Langgar Hukum Keimigrasian

Eka Setiawan
WNA asal China diamankan petugas di Kantor Imigrasi Cilacap karena hendak membuat dokumen dengan data-data palsu, Selasa (7/11/2023). Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jateng

WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf C, UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi terhadap WNA tersebut ke depan setelah melakukan pemeriksaan, nanti akan kita lakukan tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau kita naikkan ke proses projustisia," tandasnya.

Kadiv Keimigrasian Jateng dalam kesempatan itu didampingi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik dan Kasi Inteldakim Kanim Cilacap, M. Rio Andrireza.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network