Terima Rp648 juta Hasil Cuci Uang Mantan Pejabat Pajak, Eks Pramugari Garuda Janji Kembalikan ke KPK

Arie Dwi Satrio
Siwi Widi Purwanti eks pramugari Garuda janji akan kembalikan uang yang diterima dari hasil pencucian uang pejabat pajak Wawan Ridwan ke KPK. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dikabarkan bakal mengembalikan uang sekitar Rp648 juta. Uang itu diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sejumlah Rp648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Ali Fikri mengatakan Siwi Widi sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Ali menegaskan KPK tetap akan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan Wawan Ridwan.

Dia menyebut rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru, kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.

"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," tuturnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network