Terima Rp648 juta Hasil Cuci Uang Mantan Pejabat Pajak, Eks Pramugari Garuda Janji Kembalikan ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dikabarkan bakal mengembalikan uang sekitar Rp648 juta. Uang itu diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sejumlah Rp648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Ali Fikri mengatakan Siwi Widi sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Ali menegaskan KPK tetap akan menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan Wawan Ridwan.
Dia menyebut rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru, kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.
"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," tuturnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait