Polda Jateng Bongkar TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliar
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.
Korban penipuan diketahui berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang diamankan yakni JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.
Kronologi Pengungkapan TPPU
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol. Djoko Julianto dalam ungkap kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3).

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing). “Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan," tegasnya.
Editor: Ahmad Antoni