JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023) hari ini. Firli mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut pukul 09.00 WIB.
"Dari penasihat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Firli Bahuri tidak sendiri menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memanggil Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Keduanya diperiksa di gedung yang sama Bareskrim Polri.
"Materinya ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik," katanya.
Namun apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan? Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya buka suara soal penahanan Ketua KPK nonaktif tersebut. Proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Senin (27/11/2023).
Karyoto mengatakan dalam prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), anu, kita anu lah, lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," kata Kapolda.
Setelah itu, akan menjadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah Firli layak untuk ditahan atau tidak.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," ucapnya.
Diketahui, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan SYL. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait