SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menemukan tujuh objek kejanggalan dalam proses pengusulan dan pengadaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Semarang tahun 2023.
Tujuh obyek mata anggaran yang diduga mengalami kejanggalan adalah pada mata anggaran meja siswa Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 10.829.500.000, sebanyak 10.074 buah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, anggaran kursi siswa SD senilai Rp 8.361.420.000 sebanyak 10.074 buah oleh Disdik Kota Semarang.
Kemudian anggaran seragam sekolah SD senilai Rp 659.400.000 sebanyak 4.396 stel oleh Disdik Kota Semarang, anggaran tas sekolah SD senilai Rp 659.400.000 sebanyak 4.396 buah oleh Disdik Kota Semarang, anggaran seragam sekolah SMP senilai Rp 542.138.000 sebanyak 3.326 stel oleh Disdik Kota Semarang.
Selanjutnya adalah anggaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) HFC 227, senilai Rp 2.071.052.268,- sebanyak 1.038 oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang dan anggaran kendaraan operasional kantor roda dua, senilai Rp 4.829.500.176 sebanyak 177 unit oleh Setda Kota Semarang.
"Dari hasil temuan kami tadi sudah kami sampaikan bahwa ada temuan, terkait proses penganggarannya juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian juga ada temuan terkait tidak menggunakan e-katalog di dalam pengadaannya. Kemudian temuan juga ada di dalam penentuan anggaran tidak berdasarkan Perwal terkait satuan harga," kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto kepada iNewsSemarang.id di Semarang, Rabu (20/12/2023).
Ronny menyebut, dalam proses itu, penentuan pagu anggaran juga tidak berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di lingkungan pemerintah Kota Semarang tahun 2023, khususnya pada pengadaan APAR HFC, kursi siswa, seragam sekolah dan tas sekolah. Selain itu juga tidak melalui E-Katalog, termasuk juga pengadaan sepeda motor.
"Untuk tindak lanjut dari temuan itu nanti kami akan teruskan ke aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan untuk dilakukan pendalaman, apakah nantinya ada dugaan korupsi atau tidak nanti biar aparat penegak hukum yang memastikan. Kami akan bagi karena ada tujuh objek terkait dugaan yang kami dalami, kami akan gali lagi, informasinya akan kami tambah lagi agar bisa memperdalam nanti laporan kami ke APH," ucap Ronny.
Sedangkan terkait pengadaan meja dan kursi SD di Kota Semarang, Ronny menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Ia mengatakan jika Disdik Kota Semarang tidak melalui mekanisme usulan dari SD maupun UPTD/Kor Satpen dari 9 Kecamatan penerima. Selain itu, saat pengusulan sekitar bulan Juni hingga Juli 2023, Disdik Kota Semarang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas.
“Padahal Plt tidak mempunyai kewenangan dalam hal penganggaran seperti tertuang dalam Pasal 14 Ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. Segala penyimpangan yang kami temukan akan menjadi bukti dan akan kami laporkan ke aparat penegak hukum secepatnya,” ujar Ronny.
DPRD akan Melakukan Pengawasan
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto saat dikonfirmasi Wartawan menyatakan akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap dugaan korupsi adanya kejanggalan proses pengusulan dan pengadaan pada APBD Perubahan Kota Semarang tahun 2023, terutama pada anggaran di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Kita akan mengawasi, kita akan turun apakah (anggaran) itu sesuai peruntukannya. Karena kalau bicara pendidikan kan memang itu harus (dianggarkan). Nanti pelaksanaannya kita lihat seperti apa, kalau memang itu menyimpang ya nanti kita kritisi. Mungkin untuk tahun depan akan lebih selektif. Karena dikatakan pendidikan kan memang banyak, kalau memang mebelair dibutuhkan ya bagaimana lagi, namun dalam pelaksanaannya nanti akan tetap kita awasi," ucap Liluk, sapaan akrabnya.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Liluk, akan dikoordinasikan dengan Komisi D, komisi yang membidangi pendidikan, bahwa terkait isu yang berkembang adanya dugaan korupsi dan dugaan pelanggaran Perwal Kota Semarang Nomor 36 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di lingkungan pemerintah Kota Semarang tahun 2023, di Disdik Kota Semarang, agar Komisi D bisa memanggil dinas terkait.
"Nanti kita cek, kan Perwalnya juga jelas. Karena ini di Komisi D ya, mungkin nanti kita akan koordinasi dengan Komisi D, bahwa ini ada isu yang berkembang seperti ini, supaya Komisi D bisa memanggil dinas terkait, menanyakan kejelasannya seperti apa. Bahkan setiap komisi itukan biasanya akan sidak ke dinas masing-masing. Nanti juga akan ada pengawasan sampai ke tingkat kecamatan," imbuhnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait