SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan masing-masing, Polsek, dan Trantib setempat, melakukan penertiban terhadap 1.241 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di Flyover Jatingaleh, Kecamatan Candisari, pada Kamis 28 Desember 2023.
Penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang. APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area fly-over Jatingaleh, sehingga pihaknya mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area tersebut.
"Selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengingat area tersebut padat berkendara roda 4 maupun roda 2,” ungkap Arief, Jumat (29/12/2023).
Arief menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 1241 APK dengan rincian dari Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.
Adapun APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kecamatan. Nantinya partai politik peserta Pemilu dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.
Arief berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan imbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangannya melanggar.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait