KPK Ditantang Panggil Menhut Raja Juli Antoni, Berani atau Tidak?

Nur Khabibi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Kemenhut)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam proses penyidikan bukan hanya berdasarkan berani atau tidak berani. 

Hal itu ditegaskan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons kans pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing). 

"Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya," tegas Taufik dikutip Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan atas desakan publik. "Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby tengah fokus mengusut besaran uang yang dipungut dan verifikasi barang bukti yang disita.

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah setempat. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Narasi pemeriksaan Raja Juli sebagai saksi dalam perkara tersebut setelah KPK menemukan upaya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menhut.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network