PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Kanwil Kemenkumham Jateng secara masif mendorong pemerintah daerah maupun lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis untuk menginventarisasi produk atau barang yang memiliki karakteristik untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung pencanangan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Sebagai salah satu langkah nyata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto bersama Tim Kantor Wilayah memenuhi undangan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Garam Pandawa Lima Jaya Desa Duduwetan, Kecamatan, Grabag Kabupaten Purworejo.
Kehadiran Kemenkumham Jateng kali ini, guna mengikuti rapat pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sekaligus persiapan penyusunan dokumen Garam Jetis untuk didaftarkan sebagai IG yang berlangsung di Pantai Jetis Purworejo.
MPIG merupakan kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan IG.
MPIG sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas produk IG sejak persiapan pendaftaran produk harus memastikan bahwa produk IG dapat terjaga kualitasnya hingga batas waktu yang tidak ditentukan. MPIG sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait