SOLO, iNewsSemarang.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gibran yang merupakan Cawapres nomor 02 itu menyebut dia akan menindaklanjuti gugatan tersebut.
“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024). Terkait apakah dia tahu gugatan tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya.
“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi. Sementara saat ditanyakan soal adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu.
“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil. Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A.
Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. "Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang, Kamis (1/2/2024).
Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024) dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. "Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya.
Dalam gugatannya, Almas meminta hakim menjatuhkan putusan kepada Gibran untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum gugatan Almas yang ditandatangani empat kuasa hukumnya.
Dalam petitum gugatannya, Almas meminta uang ganti rugi Rp10 juta yang digugat ke Gibran dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Almas juga meminta hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom senilai Rp1 juta per hari secara tunai atas keterlambatan pembayaran oleh Gibran setelah putusan inkrah.
"Secara tunai dan seketika hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat," tulis petitum gugatan Almas.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait