Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar publikasi real count Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dihentikan sementara. 

Karena, banyak ketidaksesuaian perolehan suara di TPS dengan yang diunggah di aplikasi Sirekap. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, lebih baik KPU memperbaiki aplikasi Sirekap yang sedang bermasalah. 

Meski begitu, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunggah form C Hasil ke aplikasi Sirekap tetap harus dilanjutkan. 

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai model C,” kata Bagja dalam keterangan, Senin (19/2/2024).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network