Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat," katanya.

Dia juga mendorong agar KPU bekerja sigap dalam memperbaiki aplikasi Sirekap ini. "Lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap," ujarnya. 

Bagja menjelaskan, aplikasi Sirekap yang saat ini bisa di akses publik melalui website KPU hanyalah hasil perolehan suara sementara pemilu 2024. Dia menegaskan kalau hasil suara peserta pemilu 2024 akan dihitung secara manual. 

"Menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang," ujarnya.


 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network