JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, tidak ingin berkomentar terlalu banyak mengenai polemik Sirekap. Dia hanya menyampaikan jika permasalahan Sirekap bisa menjadi bahan pertimbangan jika dibawa di sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Kita bisa melihat mendengar di luar, kalau ngga dibawa di persidangan tidak bisa kita pertimbangkan begitu. Sehingga kami tidak bisa mengomentari, sudah sejauh mana pendengaran kami," ujar Suhartoyo, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, masalah Sirekap harus dibuktikan dalam persidangan. Dia tidak ingin berkomentar masalah Sirekap karena bisa melanggar etik.
"Sirekap dipersoalkan, kan ngga boleh kami langsung menjustifikasi, biarkan semua itu berproses, yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang akan dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik loh," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil pemilu pada 20 maret 2024. Hingga saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang.
Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan PHPU digugat ke MK paling lambat 3 hari setelah 20 maret 2024. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait