Terungkap, 64 Warga Wadas yang Ditangkap Polisi, 10 di antaranya Masih di Bawah Umur

Ramaditya Barka
Dari 64 warga Desa Wadas yang ditangkap polisi, 10 di antaranya masih di bawah umur. Foto: Instagram /@wadas_melawan

PURWOREJO, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan sebanyak 64 warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang ditangkap polisi saat pengukuran lahan rencana penambangan untuk Bendungan Bener, sepuluh diantaranya masih di bawah umur.

Pengacara publik LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, dalam keterangan persnya hari ini, Rabu (9/2/2022), mengatakan selain menangkap warga polisi juga turut menangkap pendamping hukum dari LBH Yogyakarta.

Warga yang ditangkap tersebut, imbuhnya, hingga kini masih berada di Markas Kepolisian Resor Purworejo.

"Kami masih berupaya agar lepas," sebutnya, menambahkan jika hingga 24 jam sejak penangkapan tidak ditemukan unsur pidana, mereka harus dilepaskan.

Julian mengatakan, proses pendampingan hukum terhadap puluhan warga tersebut terhambat karena mereka dihalangi untuk masuk ke Polres Purworejo. "Akses bantuan hukum susah, alasannya dihalangi karena Covid-19," sebutnya.

Pihaknya berharap polisi bisa segera melepaskan para warga, terutama yang masih di bawah umur.

Diterangkan, penangkapan puluhan warga tersebut terjadi ketika tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan pengukuran lahan untuk quarry penambangan batu andesit di wilayah Desa Wadas. Adapun alasan polisi, karena terjadi gesekan antara warga penolak dan pendukung penambangan.

Ironisnya, imbuhnya lagi, sejumlah warga ditangkap ketika berdoa bersama di masjid. Sementara sebagian ditangkap di rumah-rumah warga.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Mapolres Purworejo hari ini, mengakui telah membawa 64 warga Desa Wadas ke Polres Purworejo saat keributan di tengah pengukuran lahan oleh BPN. Saat ini warga tersebut masih berada di Mapolres Purworejo.

Luthfi mengatakan warga tersebut saat ini masih berada di Polres Purworejo. Pihaknya juga memastikan pemeriksaan terhadap ke-64 warga telah selesai dan akan dibebaskan pada hari ini.

"Hari ini akan kami kembalikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi confuse antara warga yang menerima (pengukuran) dengan yang belum menerima," katanya.

Dia menegaskan polisi melakukan pengamanan dalam pengukuran tersebut sesuai dengan permintaan dari BPN. Dalam kegiatan itu, pihaknya hanya menerjunkan 250 personel.

Sebagai informasi, sejumlah warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan ditambang untuk material proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebelum dilakukan pengukuran lahan yang melibatkan penangkapan warga, Kepala BPN Wilayah Jateng melakukan audiensi ke Kapolda Jateng terkait atensi Presiden atas percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

Selanjutnya kepala BPN Jateng meminta bantuan pendampingan pada Polda Jateng karena akan dilakukan pengukuran lahan untuk kepentingan proyek strategis nasional yaitu pembangunan bendungan Bener di Kabupaten Purworejo. []

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network