Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara

Tim iNewsSemarang.id
Kapolres Pekalongan menginterogasi dua tersangka penipuan modus penggandaan uang. (IST)

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),” kata Kapolres.  

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp50 juta digunakan untuk membayar utang pelaku.

“Dari Rp50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp23 juta yang masih dipegang pelaku,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. 
 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network