get app
inews
Aa Read Next : Viral, Caleg PSI Tembok Jalan Desa gegara Gagal Jadi Anggota DPRD

Puluhan Caleg PDIP di Jateng Terancam Gagal Dilantik, Ini Penyebabnya

Minggu, 21 April 2024 | 17:04 WIB
header img
Puluhan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) terancam gagal dilantik. (ilustrasi)

SOLO, iNewsSemarang.id – Puluhan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) terancam gagal dilantik. Penyebabnya adalah penerapan sistem komandanTe. 

Sistem ini dimaksudkan antara pengampu wilayah dan jajaran struktural partai harus saling bergotong royong dalam memenangkan Pemilu 2024.

“Pada prinsipnya gerakan moral yang dilakukan kawan-kawan calon yang dalam tanda petik merasa akan dicabut haknya, pada prinsipnya mereka satu visi. Satu Jawa Tengah mereka sudah kumpul sekitar 19 daerah,” kata kuasa hukum para caleg, Sri Sumanta, Minggu (21/4/2024). 

Dia mengatakan, sudah keluar Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2024 yang sudah tegas dalam pasal 25 pada prinsipnya menjunjung tinggi asas proporsional terbuka suara terbanyak.

Sebagai pendamping para caleg dari sisi hukum, dirinya mengingatkan kepada para pihak terkait untuk menjalankan, baik dari DPP PDIP maupun KPU. Pihaknya telah mengirimkan surat semacam somasi ke KPU dan DPP yang secara tegas mengingatkan agar menghargai suara rakyat. 

“Semua harus patuh taat menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU, dan aturan yang ada di bawahnya. Jangan sampai bertentangan, apalagi ini peraturan partai,” ujarnya. 

Para caleg yang memiliki suara terbanyak di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), tahapan selanjutnya harus ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilantik. Semua pihak harus menjunjung tinggi suara terbanyak. 

Dengan aturan yang ada, dia menilai aturan komandanTe tidak bisa diterapkan. Ia juga menegaskan bahwa para caleg PDIP yang terancam tidak dilantik gegara sistem komandanTe belum pernah dinyatakan pelanggar etik oleh Mahkamah Partai. 

Sumanta menegaskan, apabila hak konstitusional para caleg tersebut dilanggar, pihaknya akan melakukan pelaporan secara pidana, gugatan perdata, gugatan PTUN, dan aduan kode etik bagi penyelenggara pemilu yang tidak taat. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut