"Bapak dan Ibu Anggota Majelis Pengawas dan Anggota Majelis Kehormatan sesuai dengan sumpah/janji jabatan kiranya senantiasa mengayomi para notaris agar sungguh-sungguh mempedomani kode etik, mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan, dan mengembangkan kompetensi untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat pengguna jasa notaris yang dinamis," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, dalam laporannya menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai bagian dari Lembaga Pengawas dan Pengatur Profesi Notaris perlu menginisiasi penyelenggaraan Rakor secara berkala.
"Dalam rangka peningkatan efektivitas tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), untuk melaksanakan penanganan permasalahan kenotariatan secara akuntabel, khususnya pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris di Kabupaten/Kota," jelas Yosi.
Yosi mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Rakor ini bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman antar MPD terhadap pola kerja pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif.
"Kedua, mengakomodasi usulan penguatan kelembagaan dan kewenangan MPW dan MPD secara komprehensif, menyebarluaskan informasi mengenai perkembangan hukum positif dan kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban, kewenangan, dan larangan jabatan notaris," jelasnya.
Rakor ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai Rabu tanggal 21 Februari, hingga hari Kamis tanggal 22 Februari 2024.
Rakor diikuti oleh 319 peserta yang terdiri dari, pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng, anggota MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah, MKNW Provinsi Jawa Tengah; dan 28 (dua puluh delapan) MPD Notaris Kabupaten/Kota.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait