Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, Ini Tujuannya

Arni Sulistiyowati
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Jum'at (16/05). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Jum'at (16/05).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini upaya untuk memastikan terlaksananya pembangunan hukum di wilayah

Lebih luas, Delmawati menjelaskan bahwa salah satu fokus program Pembinaan Hukum Nasional di Tahun 2025 adalah Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan, sebagai salah satu persyaratan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Delmawati juga mengungkapkan, di Wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 551 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum.

"Dan terhadap 551 Desa/Kelurahan tersebut akan diprioritaskan untuk pembentukan Posbankum yang akan dijalankan atau melibatkan paralegal bersertifikat atau anggota kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) Desa/Kelurahan," terang Delmawati.

"Saat ini pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan wilayah Jawa Tengah sebarannya belum merata".

"Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu Pemerintah Daerah untuk duduk bersama, menyamakan persepsi serta berdiskusi dalam mendukung program pembentukan Posbankum," imbuhnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo memaparkan, pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat seluruh Indonesia.

"Peran nyata Paralegal dan Kelompok Kadarkum dalam Posbankum Desa/Kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada tingkat Desa/Kelurahan dilakukan melalui pemberian informasi hukum, layanan konsultasi hukum, tersedianya balai penyelesaian konflik/perkara," papar Heni.

"Yang bertujuan mediasi secara damai, serta rujukan kepada advokat yang berada pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH)," tambahnya.

Konkretnya, papar Heni, Posbankum Desa/Kelurahan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah. 

Untuk memastikan pemerataan layanan, ditargetkan sebagai pilot project sekurangnya satu Posbankum tersedia di setiap Kecamatan, sehingga masyarakat Desa/Kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan. 

Kakanwil Heni menekankan, agar program Posbankum Desa/Kelurahan dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan paralegal kompeten yang akan ditempatkan di Posbankum Desa/Kelurahan. 

"Oleh karena itu pada bulan Februari lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH di Jawa Tengah telah mengadakan pelatihan paralegal serentak angkatan I melalui daring," jelas Heni.

"Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap Paralegal agar dapat ditempatkan di Posbankum Desa/Kelurahan"

"Dan saat ini telah dibuka dan masih berlangsung pendaftaran untuk Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II yang difokuskan bagi anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau Binaan Sadar Hukum, untuk ditempatkan sebagai Paralegal di Posbankum Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing," imbuhnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network