"Oleh karena itu mari masyarakat Indonesia saksikan proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai dengan KPU," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditujukan kepada KPU.
Surat tertanggal 20 Februari 2024 itu ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait