JAKARTA, iNewsSemarang.id - KPU telah menerima surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penolakan penggunaan Sirekap Pemilu 2024.
KPU segera membahas surat tersebut. "Iya, KPU akan membahas surat, semua surat memang selalu dibahas," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan, surat itu akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan KPU lainnya. Dia memastikan hasil rapat itu akan disampaikan. "Nanti tentunya kami juga akan sampaikan hasilnya," katanya.
Dia menegaskan Sirekap hanya alat bantu rekapitulasi suara. Dia menyatakan hasil resmi pemilu akan tetap mengacu pada penghitungan manual berjenjang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait