Polres Grobogan Ungkap Prostitusi Online di Hotel Purwodadi, 5 Gadis Bandung Jadi Korban

Tim InewsSemarang.id
Tersangka prostitusi online saat dihadirkan di Polres Grobogan. (IST)

Para pelaku dan korban kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat dan ketika diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online. Sehingga kasus tersebut kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.

Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut.

“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ujar pelaku kepada polisi.

Kedua pelaku sudah melakukan eksploitasi seks kepada anak di bawah umur tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berpindah dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang.

“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” sebutnya.
 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network