JAKARTA, iNewsSemarang id - Sidang perdana terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengungkapkan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," kata Atjo, Kamis (22/2/2024).
Bukan hanya SYL, dua orang anak buah SYL juga akan duduk sebagai terdakwa. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subayono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Sementara itu, susunan Majelis Hakim sidang tersebut, terdiri dari Hakim Ketua Rianti Adam Pontoh, Hakim Anggot Fahzal Henri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc.
Dalam dakwaan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, SYL Cs memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Ali.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait