SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS pada 2018 hingga 2023.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tommy U. Setyawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Jaksa menyebut jumlah pungutan dari para residen yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan tersebut nilainya mencapai Rp2,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," jelasnya dikutip dari Antara.
Menurut jaksa, tindakan terdakwa yang melakukan penarikan dana dari para residen tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun sejak terdakwa diangkat sebagai ketua program studi.
Masing-masing residen harus menyetorkan uang sekitar Rp80 juta yang terpaksa dilakukan karena kekhawatiran akan berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait