Adapun jumlah bidang lahan yang akan diukur, yakni yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik, sebanyak 370 bidang. Target keseluruhan lahan di Wadas sejumlah 617 bidang. Sebelumnya sudah terpotong beberapa bidang yang sudah diukur sejak lama.
Pengukuran lahan sempat tertunda akibat insiden kericuhan yang berbuntut penangkapan warga oleh polisi pada Selasa (8/2/2022).
Meski masih terdapat warga yang menolak, pemerintah tetap melanjutkan pengukuran lahan dengan alasan sudah sesuai prosedur. Bahkan penolakan warga disebut tidak akan memiliki pengaruh secara hukum terhadap rencana pembangunan bendungan Bener sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
"Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," jelas Menkopolhukam, Mahfud MD, Rabu (10/2/2022).
Sebab, sambungnya, sebagian warga yang menolak rencana itu pun sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Akan tetapi, kata dia, semua gugatan itu ditolak.
Sebagai informasi, sebagian warga desa Wadas telah menyampaikan penolakan terhadap rencana penambangan andesit di desanya. Batuan andesit ini akan digunakan untuk material membangun bendungan. Warga menilai penambangan akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait