Mabuk, Pengendara Motor di Purworejo Tabrak Kakek-kakek hingga Tewas

Tim iNewsSemarang.id
Tersangka penabrak kakek-kakek hingga tewas saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Purworejo. (IST)

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang focus,” ujarnya.

Kapolres mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana Pasal 310 ayat (3) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pasal 310 ayat (4) berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman,” kata Kapolres mengingatkan para pengguna jalan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network