SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pengusaha genset asal Jakarta berinisial TA atas dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat.
Penanganan kasus ini, sempat menjadi unggahan YouTube dan konten pemberitaan dimana pengusaha TA merasa heran penanganan kasusnya ditangani secara cepat dan menganggap Ditreskrimsus Polda Jateng terburu-buru menaikkan kasusnya ketingkat penyidikan.
Terkait hal ini, Polda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan menghargai respon yang disampaikan TA.
Dia mengatakan bahwa Polda Jateng turut menjamin hak-hak TA selaku warga negara dalam penanganan perkara pidana.
"Untuk kasusnya, kami menjamin bahwa penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani masalah sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Kabidhumas, Rabu (6/3/2024)
Dia menjelaskan, Ditreskrimsus sudah menerima aduan terkait dugaan kasus sejak tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 24 Agustus 2023.
Bahkan, dalam proses penyelidikan terhadap aduan kasus tersebut, TA juga sudah sempat dimintai Klarifikasi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait