Polda Jateng Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pengusaha Genset Asal Jakarta

Tim iNewsSemarang.id
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (DOK)

"Dalam proses penyelidikan terhadap aduan itu, personel Ditreskrimsus mengundang sejumlah pihak terkait termasuk saudara TA . Jadi terlapor sudah mengetahui bahwa ada pengaduan soal pemalsuan surat tersebut," ujarnya. 

Selain itu, Ditreskrimsus juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta ahli hukum acara pidana dari Undip Semarang.

Dia menyebutkan, usai tujuh bulan melakukan penyelidikan dan pendalaman, ungkapnya, personel Ditreskrimsus kemudian membuat laporan yang ditindak lanjuti dengan gelar perkara.

"Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak. 

Menurut Kabidhumas, perkembangan penanganan penyidikan kasus ini terus berjalan, Penyidik belum menetapkan tersangka dan baru melakukan pemanggilan saksi.

"Penyidikan jalannya masih berjalan, Belum ada penetapan tersangka. Saat ini baru dilakukan pemanggilan saksi dan akan berkembang pada saksi-saksi lainnya," katanya.

Kabidhumas menjamin penanganan kasus terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor pengusaha TA ini ditangani secara profesional dan prosedural. Dirinya juga menambahkan bahwa penyidik akan bertindak secara obyektif sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku

"Kami juga meminta terlapor, saudara  TA, tetap kooperatif. Naiknya laporan terhadap kasus tersebut hingga tahap penyidikan sudah dilakukan melalui proses yang matang. Di sisi lain Polda Jateng juga menghargai hak-haknya selalu warga negara dan orang yang tengah menghadapi perkara hukum," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network