SOLO, iNewsSemarang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah (Jateng) menangani sebanyak 735 kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) selama 2023.
Pada tahun 2023, tercatat 1.130 kasus pelanggaran Perda Provinsi Jateng. Dari jumlah itu, masih terdapat 395 kasus yang belum selesai tertangani.
"Karenanya peran dan efektivitas Satpol PP harus diperkuat lagi agar pelanggaran perda dapat diminimalisir," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat memimpin upacara peringatan HUT ke-74 Satpol PP, ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar) di Stadion Sriwedari, Kamis (7/3).
Peran Satpol PP lebih banyak terkait dengan penegakan perda di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karenanya, memasuki usia ke-74, diharapkan semakin meningkatkan peran strategis dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Pun demikian, peran staregis Satlinmas yang bertugas hingga di tingkat desa/kelurahan juga perlu ditingkatkan. Seperti peran penting Satlinmas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemilu, atau ketika warga menggelar hajatan, berduka, kebencanaan, serta kegiatan lainnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait