Wajib Dipatuhi, Ini Aturan Khusus Tempat Hiburan Selama Ramadan di Kota Semarang

Dimas Yuli/Dodo Hidayat
Kawasan Simpang Lima salah satu pusat keramaian yang menjadi jantung Kota Semarang. (Foto: travelspromo.com)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemkot Semarang mengeluarkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan. Di awal bulan suci umat Islam itu, tempat hiburan tutup dua hari pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dalam merumuskan surat edaran tersebut, pihaknya tak ingin muncul miskomukikasi dengan para pengusaha hiburan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi," kata Mbak Ita, Senin (11/3/2024).

Kendati begitu, dia menyatakan usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network