Wajib Dipatuhi, Ini Aturan Khusus Tempat Hiburan Selama Ramadan di Kota Semarang

Dimas Yuli/Dodo Hidayat
Kawasan Simpang Lima salah satu pusat keramaian yang menjadi jantung Kota Semarang. (Foto: travelspromo.com)

"Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

1. Diskotik buka pukul 18.00 s.d. 01.00 WIB;
2. ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s.d. 24.00 WIB;
3. ⁠Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;
4. ⁠Spa sehat buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;
5. ⁠Panti pijat buka pukul 15.00 s.d. 22.00 WIB;
6. Tempat ⁠Biliar buka pukul 10.00 s.d. 24.00 WIB.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network