JAKARTA, iNews.id – Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro dan kontra. Peraturan yang mulai diundangkan pada 4 Februari 2022 ini diantarnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Keputusan tersebut memicu aksi dari kalangan pekerja. Untuk menghentikan penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Dari pantuan InewsSemarang.id hingga Jumat malam (11/2/2022) pukul 24.00, sudah 40.332 menandatangani petisi ini. Jumlah penandatangan petisi dipastikan akan terus bertambah mengingat beberapa jam sebelumnya masih diangka belasan ribu.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya.
Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait