JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut memberikan klarifikasi terkait program revitalisasi KUA Kecamatan di seluruh Indonesia, yang mana salah satunya diimplementasikan dengan layanan untuk semua umat beragama. Maksud pelayanan nikah semua agama disini adalah sebatas administrasi pencatatan nikah.
"Saya sampaikan di awal, ini tidak terkait dengan urusan agama, tetapi administrasi pelayanan keagamaan, ini administrasi. Jadi, menurut saya mendekatkan pelayanan kepada yang wajib dialami itu adalah baik, kecuali dikatakan tidak gitu," ujar Gus Yaqut dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, Senin 18 Maret 2024.
Menag awalnya memberikan penjelasan tentang pelayanan keagamaan inklusif di KUA Kecamatan. Revitalisasi KUA merupakan salah satu program prioritas Kemenag yang saat ini sudah tercatat 1.628 KUA yang telah dilakukan revitalisasi.
Menurutnya, pendekatan pelaksanaan revitalisasi adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam bentuk balai nikah dan manasik haji, dan tahap berikutnya mengarah pada transformasi digital KUA. Proses layanan secara digital disiapkan secara bertahap tuk memudahkan akses publik.
"KUA sebagai layanan semua umat beragama adalah kelanjutan dari inplementasi program revitalisasi KUA, istilah untuk ini adalah layanan keagamaan inklusif di KUA," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, layanan di KUA tak mengurangi peran lembaga keagamaan, peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah tetap pada porsinya. KUA sebagai tempat inklusif bagi seluruh umat beragama bukan dalam konteks melaksanakan kegiatan agamanya, apalagi soal perkawinannya.
"Tidak kemudian perkawinan umat Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha yang biasanya dilaksanakan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian," jelasnya.
Menah Yaqut mengungkap, Kemenag melihat ada satu kebutuhan penting yang perlu dibereskan, yang mana bukan soal isu agama, tapi soal administrasinya. Umat nonmuslim selama itu mencatatkan pernikahannya di Kantor Dukcapil, sedangkan Kantor Dukcapil itu hanya ada di Ibu Kota, Kabupaten Kota, yang mana kurang lebih ada 514 Kantor Dukcapil di Indonesia.
"KUA itu berbasis pada Kecamatan, meskipun belum semua Kecamatan ada KUA, KUA itu ada 5.628 jumlahnya, jumlah Kantor Dukcapil 10 persen dari jumlah KUA, yang kami bayangkan, yang sekarang sudah kita godok soal regulasi, basis filosofis dan seterusnya sedang kita siapkan. Itu adalah bagaimana menjadikan pelayanan administrasi kependudukan, terutama terkait pencatatan nikah warga nonmuslim itu lebih mudah," bebernya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait