"Karena kami curiga, ini awalnya kecurigaan bahwa dengan membedakan pencatatan administrasi pernikahan ini ada norma segregasi yang dipertahankan disini, norma pembedaan itu. Jadi kenapa sih warga negara ini harus dibedakan, toh sama-sama bayar pajak begitu, kan tak perlu dibeda-bedakan," imbuh Gus Yaqut.
Ia menambahkan, layanan keagamaan inklusif di KUA untuk semua agama sejatinya tidak terkait dengan urusan agama, tetapi hanya administrasi pelayanan keagamaannya saja. Apalagi, sejauh ini masyarakat nonmuslim saat hendak mencatatkan pernikahannya, dia harus datang jauh-jauh ke Kantor Dukcapil dahulu.
"Ini bukan proses perdatanya, bukan proses pernikahannya, tapi membantu pencatatannya, yang selama ini orang harus pergi ke ibu kota kabupaten kota, sekarang cukup datang ke kecamatan dibantu," ujarnya.
"Tetapi memang ada problem regulasi yang tak ada, karena UU Perkawinan, UU Adminduk itu semua mengatakan pencatatan nonmuslim itu ada di Dukcapil, nah ini problem, obstaclenya disini, nah bagaimana obstacle ini bisa diatasi, kami akan bicara bersama dengan Kemendagri bagaimana supaya KUA ini bisa dijadikan sebagai HAP, sabagai perantara saja gitu. Jadi tak harus datang ke Catatan Sipil tapi bisa dibantu melalui KUA," kata Gus Yaqut. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait