Kena PHK, JHT Tunggu Pensiun? BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Sulhanudin Attar
Ilustrasi - pandemi membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena itu JHT diandalkan sebagai jaminan saat buruh kehilangan pekerjaan. Tapi dengan peraturan baru, JHT bisa dicairkan setelah masa pensiun, menuai polemik di masyarakat.

c. Syarat Pengajuan JKP :
 Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, meliputi :


BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT yang saat ini pencairannya diundur hingga masa pensiun.

  • Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau - Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)


Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network