2. Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP
- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
- Bagaimana, sudah jelaskan? Jadi ngga perlu risau lagi ketika pencairan JHT diundur, toh pemerintah sudah menyiapkan skema program penggantinya, yang jauh lebih baik.
Tetep produktif dan berpikir positif ya gaes!
Editor : Sulhanudin Attar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
