Kena PHK, JHT Tunggu Pensiun? BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Sulhanudin Attar
Ilustrasi - pandemi membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena itu JHT diandalkan sebagai jaminan saat buruh kehilangan pekerjaan. Tapi dengan peraturan baru, JHT bisa dicairkan setelah masa pensiun, menuai polemik di masyarakat.

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tim riset iNewsSemaran.id mencoba merangkumkan kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kriteria ini disarikan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.

Sebagai informasi, Program JKP disiapkan pemerintah sebagai skema pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT).  Berdasarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, pencairan JHT bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun yakni 56 tahun,  mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Program JKP diklaim pemerintah memberikan jaminan yang lebih baik terutama ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kriteria Penerima JKP

a.    Syarat Masa Iur

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut .

Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

b.    Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network