JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tim riset iNewsSemaran.id mencoba merangkumkan kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kriteria ini disarikan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.
Sebagai informasi, Program JKP disiapkan pemerintah sebagai skema pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, pencairan JHT bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun yakni 56 tahun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Program JKP diklaim pemerintah memberikan jaminan yang lebih baik terutama ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kriteria Penerima JKP
a. Syarat Masa Iur
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut .
Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
b. Periode Pengajuan
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait