Menaker lebih lanjut menjelaskan soal keuntungan yang didapat para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
"Penerima program JKP, ia berhak menerima cash benefit, yang ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian berhak mendapatkan akses pasar kerja. Makanya kami sudah me-launching Desember lalu, Masker.Id Pasar Kerja. Juga ada operasional training yang diberikan. Kami mengkurasi lembaga-lembaga pelatihan tersebut," paparnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait