JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi menaikkan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg menjadi Rp17.500 per kg sejak 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024. Kebijakan menaikan harga gula itu bertujuan agar gula tidak hilang di pasar akibat harga yang tinggi di luar.
Penyesuaian harga gula ini berdasarkan surat Badan Pangan Nasional Nomor 296/TU.01.02/B/043/2024 yang diterbitkan pada 4 April 2024 lalu atau H-6 menjelang hari raya lebaran. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi berharap para pelaku usaha masih bisa melakukan penyesuaian harga mengikuti situasi global.
"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp17.500 per kg, sampai 31 Mei, gula kan tidak hilang kan sekarang, (karena) ada relaksasi," ujar Arief usai acara Halal bi Halal di Kantor Bapanas, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan kenaikan harga gula konsumsi itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam negeri dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) Puasa dan Idul Fitri 2024.
"Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan, agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja," kata Arief.
Kemudian sebelum musim giling tebu dalam negeri, Arief menilai diperlukan juga relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen. Sebab jika harus mendatangkan gula impor pun saat ini harganya juga tengah mengalami kenaikan.
"Harga di luar lebih tinggi daripada kalau kita produksi dalam negeri. Nah kalau yang seperti ini sebenarnya waktunya kita genjot produksi dalam negeri, berarti apa, bibit tebunya disiapkan, lahannya disiapin, pupuknya disiapin, stand by buyernya meng offtake berapapun tebu yang ditanam karena bulan depan ini nanti panen," ucapnya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait