JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap hasil penelaahannya bahwa suara dari sound horeg terbukti membahayakan pendengaran manusia. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah agar tidak membiarkan maraknya aktivitas sound horeg hanya demi alasan ekonomi.
Hal ini disampaikan menyusul fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur setelah menelaah dampak negatifnya terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip Senin (28/7/2025).
Lebih dari itu, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan sekitar. Asrorun menyebut banyak rumah rusak dan kaca pecah akibat getaran keras dari sound horeg.
“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” katanya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait