get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polres Semarang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah

Lahannya Dikuasai Unimus, Ketum Lindu Aji Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jateng

Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:20 WIB
header img
Mirzam Adli, kuasa hukum Ikhwan Ubaidillah menunjukkan peta lahan sekarang dikuasai Yayasan Universitas Muhammadiyah di Sambiroto, Kedungmundu Tembalang. Foto : Krstiadi/iNewsTV

SEMARANG, iNewsSemarang.id –Ketua Umum DPP Lindu Aji, Ikhwan Ubaidilah membuat laporan ke kepolisian setelah tanah yang dibelinya seluas 6.380 meter persegi di Sambiroto, Kedungmundu, diklaim milik Yayasan Universitas Muhammadiyah (Unimus) Semarang..

Ikhwan yang mengklaim pemilik sah tanah melaporkan jaringan mafia tanah ke Ditreskrimum Polda Jateng. Semula warga Perum Griya Raharja itu tak menyangka bahwa tanahnya sudah dikuasai pihak lain. Ia baru tahu saat datang ke lokasi, sudah dibangun proyek.

Kasus itu berawal ketika dia membeli tanah seluas 6.380 meter persegi dari ahli waris almarhum Roemi Binti Kardiman, di Kelurahan Sambiroto, Kedungmundu Semarang.

Roemi Binti Kardiman mempunyai enam orang ahli waris, alamatnya di Kelurahan Sambiroto RT 05 RW 01 Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Ternyata, di lahan tersebut didirikan bangunan proyek rumah sakit milik yayasan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Pihak Unimus mengklaim membangun berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

Ikhwan Ubaidillah pada tanggal 27 Juni 2022 membuat pengaduan dan pelaporan ke Ditreskrimum Polda Jateng. Pada tanggal 23 Agustus 2022, tim penyidik menindaklanjuti pengaduan dengan mendatangi lokasi bidang tanah guna keperluan pengukuran objek tanah, namun ditolak masuk ke lokasi.

Mirzam Adli selaku kuasa hukum Ikhwan Ubaidilah dan ahli waris almarhum Roemi Binti Kardiman mengatakan, bahwa Unimus telah salah membeli tanah itu yang diduga dari jaringan mafia tanah (R cs).

Pihaknya telah melakukan penelusuran dari tingkat kelurahan, BPN Kota Semarang hingga Dinas Tata Ruang, diperoleh hasil bidang tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 166 Persil 10 KLAS D.III tersebut resmi masih atas nama ahli waris Roemi Binti Kardiman.

 “Jadi jual beli tanah antara H Ikhwan Ubaidilah dengan enam orang ahli waris Roemi Binti Kardiman adalah sah,” kata Mirzam, Minggu (30/10/2022).

Mirzam menuturkan, pada tahun 1975-1985 tanah digarap oleh ponakan ahli waris bernama Samian. Tahun 1985 tanah disewakan untuk tempat pemakaman hingga tahun 2015 (lewat marketing saudara Ngarjono Bin H Muslim yang merupakan kakak dari saudara R)

“Selepas tahun 2015 kontrak berakhir karena tempat tersebut tidak lagi diperbolehkan sebagai tempat pemakaman, dan akan digunakan sebagai tempat pembangunan,” katanya.

Menurut Mirzam, pada tahun 2015 R Cs tidak mengembalikan kepada ahli waris Roemi Binti Kardiman, hingga timbul dugaan pembuatan sertifikat tanah abal-abal dan penyerobotan lahan.

Terpisah, Rektor Unimus Prof Masrukhi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, telah menerjunkan tim terkait masalah ini. Rektor juga mengatakan bahwa tanah yang kini di atasnya berdiri bangunan rumah sakit adalah sah dan resmi serta tidak ada sengketa tanah dengan pihak mana pun. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut