Kanwil Kemenkumham Jateng Latih Operator Kekayaan Intelektual di Wilayah Jawa Tengah

Eka Setiawan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penguatan teknis pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi operator KI di wilayah Jawa Tengah, Rabu (25/4/2024) di Kabupaten Semarang. Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penguatan teknis pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi operator KI di wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan ini diikuti 50 orang yang berasal dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa Tengah, Sentra Kekayaan Intelektual Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Tengah, MPP/DPMPTSP Kabupaten/ Kota dan beberapa universitas di Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024) di Kabupaten Semarang. 

Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyebut penguatan teknis ini untuk memberikan pemahaman kepada operator KI yang akan melaksanakan tugasnya di Mal Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.

"Materi yang diberikan tentu terkait pelayanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan," kata Anggiat.

"Kami berupaya untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kuantitas dan kualitas sentra HKI, terutama layanan pengelolaan KI, dan layanan di MPP," sambungnya.

Menurut Anggiat, peran serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai KI sehingga akan meningkatkan permohonan Kekayaan intelektual di daerah.

"Semua jenis perlindungan HKI harus dikelola dan dimanfaatkan agar tujuan perlindungannya tercapai baik secara moral maupun ekonomi," terang Anggiat.

Anggiat berharap, ke depan Sentra KI di Provinsi Jawa Tengah semakin maju sehingga dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha untuk pendaftaran KI.

"Kami sangat berharap bagi para creator dan inovator untuk dapat terus bersemangat melakukan riset dan selanjutnya mengelola pemanfaatannya," tutup Anggiat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menyampaikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online. 

"Tahapan-tahapan dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual saat ini telah dilakukan secara daring atau online," ujar Yosi.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network