Ia mengutarakan, apabila Operator KI terdapat kesulitan dan membutuhkan bantuan, agar dapat menghubungi dan berkonsultasi kepada Sub Bidang Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang Kekayaan Intelektual yakni Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Tengah Devita Ayu dan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Putra Sihite serta dua Analis Kekayaan Intelektual Ditjen KI.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, jajaran Ditjen KI, Perwakilan Kepala UPT di Kabupaten Semarang dan Pelaksana KI Kantor Wilayah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait