Kanwil Kemenkumham Jateng Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Blora

Eka Setiawan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ikut menghadiri perhelatan akbar Blora Culture Festival 2024 bertajuk Gelar 1000 Tayub dan Rampak Barongan Blora yang dilaksanakan di Lapangan Kridosono Kabupaten Blora, Sabtu (7/9/2024). Foto: Dok

BLORA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ikut menghadiri perhelatan akbar Blora Culture Festival 2024 bertajuk Gelar 1000 Tayub dan Rampak Barongan Blora yang dilaksanakan di Lapangan Kridosono Kabupaten Blora, Sabtu (7/9/2024)

Acara dihadiri langsung oleh Bupati, forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora.

Tampak juga para maestro atau guru budaya, penari dan masyarakat umum. Acara ini dimeriahkan dengan tarian tarub yang melibatkan 1000 penari. 

Pada kesempatan yang sama, Kemenkumham Jateng yang diwakili Penyuluhan Hukum Madya, Lily Mufidah menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tayub Blora secara simbolis kepada Bupati Blora, Arief Rohman.

Melalui Lily Mufidah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto berpesan dan mengajak Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Tengah melalui Dinas terkait untuk menginventarisasi potensi KIK baik berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik dan indikasi asal 

Selain itu, ia berpesan untuk aktif mencatatkannya melalui Kemenkumham Jateng sebagai bukti kepemilikan KIK. Diketahui, sampai saat ini wilayah Jateng terdapat 258 pencatatan KIK. 

KIK merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian bangsa dan kesejahteraan masyarakat daerah. Wilayah Jawa Tengah juga memiliki potensi budaya yang terus dipertahankan secara turun temurun dan menjadi identitas suatu daerah.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan penting atas keberagaman budaya tradisional yang dimiliki Kabupaten Blora.

"Sertifikat ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang kita," tutur Arief Rohman.

"Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta, sertifikat ini bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional sehingga tidak ada lagi yang dapat mengeklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya," jelasnya.

Arief pun berpesan kepada generasi muda di Blora agar turut menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur tersebut.

"Sebagai generasi muda, kita harus nguri-uri kebudayaan yang menjadi warisan leluhur kita. Dengan budaya, kita bisa bersatu, rukun, dan kompak," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network